Negara dan Peternakan Nasionalisme

Peternakan tidak selalu lahir dari kekerasan; sering kali ia tumbuh dari keteraturan yang terlalu lama dianggap wajar. Bayangan ini mengingatkan pada Animal Farm (1945) karya George Orwell, meski peternakan di sini bukan fabel tentang revolusi. Ia digunakan sebagai metafora untuk membaca negara kesatuan dalam lintasan sejarahnya: sebuah kesatuan yang dilegitimasi oleh nasionalisme, dan melalui itu melahirkan provinsialisme—wilayah diberi otonomi, namun tetap berada dalam kontrol pusat yang rapi dalam wacana, meski kerap berantakan dalam praktik.
Sebuah kuliah umum di Jakarta pada tahun 1999 berjudul Nasionalisme Indonesia Kini dan di Masa Depan menjadi momen penting ketika Benedict Anderson mengingatkan bahwa nasionalisme Indonesia bukanlah warisan purba, melainkan sebuah proyek bersama. Bangsa, dalam pembacaannya, sering kali dibayangkan lebih dulu, sementara negara datang belakangan—dan perjumpaan keduanya tidak selalu harmonis. Ketika proyek bersama itu kemudian dibakukan dalam doktrin kesatuan yang administratif, nasionalisme perlahan bergeser fungsi: dari ruang imajinasi kolektif menjadi perangkat pengelolaan, dari janji kebersamaan menjadi mekanisme penertiban.
Dalam praktik keseharian, nasionalisme kerap hadir lewat simbol-simbol besar: pidato berapi-api, slogan persatuan, dan jargon seperti NKRI harga mati. Namun nasionalisme tidak hanya hidup di ruang simbolik itu. Ia justru berjalan melalui pengelolaan yang tampak tertib di atas kertas, tetapi sering berjarak dari realitas lapangan. Negara hadir bak pengelola peternakan yang lebih sibuk menjaga pagar tetap berdiri ketimbang mendengar suara dari dalam kandang. Keteraturan diklaim sebagai kebajikan, stabilitas dijadikan ukuran keberhasilan. Dalam tata kelola semacam ini, kepatuhan lebih sering lahir dari pembiasaan—hingga kekacauan terasa normal dan pagar-pagar jarang lagi dipertanyakan.
Cara kerja pengelolaan semacam itu dapat dibayangkan, secara sederhana, sebagai sebuah peternakan yang dikelola dari satu pusat. Ia terdiri atas banyak kandang dengan jarak dan kondisi yang berbeda-beda. Pusat pengelolaan memiliki akses informasi dan sumber daya yang lebih lengkap, sehingga perhatian dan fasilitas dapat mengalir lebih cepat. Kandang-kandang yang berada lebih jauh tetap menjadi bagian dari sistem yang sama, tetapi sering hidup dalam ritme yang berbeda—menyesuaikan diri pada keputusan yang diambil dari jarak yang tidak selalu dekat dengan pengalaman setempat.
Di titik inilah protes warga kerap kehilangan maknanya sebagai percakapan politik. Ketika keteraturan terganggu, negara cenderung tidak bertanya mengapa, melainkan siapa di baliknya. Maka muncullah narasi tentang kekuatan asing, antek luar, atau upaya memecah belah persatuan. Tuduhan semacam ini bekerja sebagai penjelasan singkat sekaligus alat penertiban: suara yang lahir dari kehidupan sehari-hari dipindahkan asal-usulnya ke luar batas nasional. Nasionalisme dipanggil bukan untuk membuka dialog, melainkan untuk menutupnya—seolah kritik tidak mungkin datang dari warga sendiri yang hidup di dalam peternakan itu.
Belakangan ini, demonstrasi menuntut pemekaran daerah Luwu Raya yang memicu pemblokiran jalan Trans-Sulawesi hingga aktivitas transportasi lumpuh berjam-jam dapat dibaca dalam kerangka tersebut. Tuntutan pemekaran yang muncul lahir dari pertemuan beragam kepentingan—warga, elite politik lokal, hingga figur otoritas kultural—namun tidak bergerak di luar imajinasi nasional. Ia justru tumbuh dari dalam logika kesatuan itu sendiri. Tuntutan ini bukan penolakan terhadap negara, melainkan penanda bahwa pengelolaan yang selama ini dibiarkan berjalan apa adanya mulai terasa sempit. Jalan nasional yang terhenti menjadi jeda dalam ritme peternakan: momen ketika negara dipaksa mendengar, bukan karena pagar runtuh, tetapi karena kehidupan di dalamnya meminta ruang bernapas.
Membuka Kembali Pintu Perbincangan Federalisme
Dalam buku Reset Indonesia: Gagasan Tentang Indonesia Baru (2025), Bab 6 memuat satu ulasan berjudul Federalisme, Siapa Takut? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika kebijakan nasional dijalankan dengan dampak yang sangat konkret di wilayah, sementara ruang pengambilan keputusan di daerah justru semakin menyempit. Ketakutan terhadap federalisme, dalam konteks ini, lebih menyerupai kecemasan negara menghadapi tuntutan agar relasi pusat–daerah dibicarakan ulang secara lebih setara.
Liputan mendalam Kompas.id bertajuk Menebak Peta Jalan Pertambangan Nikel di Tengah Protes Warga Terdampak (2 Januari 2026) memperlihatkan dengan jelas jarak antara peta jalan nasional dan pengalaman warga di lapangan. Atas nama hilirisasi, ekspansi pertambangan nikel merangsek ke berbagai wilayah—dari Konawe Selatan, Pulau Kabaena, Kolaka, hingga Morowali—dan menghadirkan dampak ekologis serta sosial yang berulang: pencemaran tambak dan pesisir, banjir lumpur, gagal panen, hingga hilangnya mata pencarian nelayan dan petambak. Liputan tersebut mencatat bagaimana protes warga terus bergema, sementara koreksi kebijakan pemerintah justru lebih berfokus pada pengaturan pasokan dan harga nikel ketimbang pemulihan lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Dalam situasi seperti ini, klaim pertumbuhan ekonomi dan hilirisasi sebagai proyek strategis nasional tampak berjalan seiring dengan penumpukan beban ekologis-sosial di wilayah penghasil—membuat pertanyaan lama kembali relevan: pembangunan ini sesungguhnya bekerja untuk siapa?
Masalahnya tidak berhenti pada dampak lingkungan dan sosial, melainkan pada struktur kewenangan. Banyak keputusan strategis—izin pertambangan, perluasan konsesi, hingga arah hilirisasi—ditentukan dari pusat, sementara pemerintah daerah memiliki peran yang terbatas dalam menentukan pengelolaan wilayahnya sendiri. Daerah menjadi lokasi ekstraksi dan industri, tetapi tidak sepenuhnya menjadi subjek pengambilan keputusan. Dalam kerangka negara kesatuan yang menekankan stabilitas dan keseragaman kebijakan, pola ini kerap dianggap wajar. Namun pengalaman warga di wilayah penghasil menunjukkan bahwa kewajaran tersebut dibangun di atas ketimpangan relasi kuasa.
Di titik inilah federalisme hadir bukan sebagai slogan ideologis, melainkan sebagai bahasa untuk menamai ketimpangan tersebut. Ia memberi istilah bagi kegelisahan warga dan masyarakat sipil: mengapa wilayah yang menanggung beban ekologis dan sosial paling besar justru memiliki suara paling kecil dalam menentukan arah kebijakan. Membuka perbincangan federalisme berarti membuka kemungkinan untuk mendiskusikan ulang pembagian kewenangan itu—bukan untuk memecah negara, melainkan untuk mencegah proyek nasional terus berjalan dengan mengorbankan wilayah yang dijadikannya fondasi.
Perlu diingat, wacana federalisme bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan, perdebatan mengenai bentuk negara berlangsung intens dan plural, bahkan sempat diwujudkan melalui berdirinya Republik Indonesia Serikat pada 1949. Pengalaman historis tersebut—yang sarat konteks kolonial dan tarik-menarik geopolitik—membuat federalisme lama diperlakukan sebagai trauma politik, bukan sebagai opsi konseptual. Akibatnya, pembahasan mengenai pembagian kewenangan kerap ditutup sebelum dimulai, seolah sejarah telah memberikan satu jawaban final yang tak boleh ditinjau ulang.
Delapan puluh tahun usia kemerdekaan Indonesia, konteks itu telah berubah. Indonesia kini menghadapi kompleksitas wilayah, ekologi, dan ketimpangan pembangunan yang menuntut cara pandang baru terhadap relasi pusat–daerah. Membuka kembali perbincangan federalisme hari ini bukan berarti mengulang masa lalu, melainkan belajar darinya—keluar dari kebiasaan mengelola keberagaman dengan satu pola seragam, seolah semua ruang hidup dapat dirapikan dari satu pusat. Dalam pengertian ini, federalisme bukan tujuan akhir, melainkan pintu agar persatuan tetap hidup sebagai proses yang dirundingkan, bukan sekadar keteraturan yang dipelihara sambil mengibarkan bendera.

